Home   >   Penambahan Kamera Tilang Elektronik di DKI Jakarta

News

24 Mar 2021

Penambahan Kamera Tilang Elektronik di DKI Jakarta

Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik secara nasional. Di DKI Jakarta, akan ada pemasangan 41 kamera ETLE di beberapa lokasi yang akan diberlakukan pada 23 maret.

Polda Metri Jaya telah menyiapkan diri untuk pemberlakukan e-tilang di wilayah DKI Jakarta dengan total 98 kamera. Lokasi tambahan kamera tilang elektronik tersebut berada di koridor TransJakarta.

“Tanggal 23 Maret akan ada launching ETLE Nasional 12 Polda, salah satunya Polda Metro Jaya. Ketika launching ETLE Nasional tanggal 23 Maret nanti dari 57 yang di Jakarta kita tambah 41 kamera lagi, yaitu di jalan tol dan koridor TransJakarta,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Bareskrim Polri, dikutip dari Antara.

Tak hanya menambah kamera tilang elektronik, namun Polda Metro Jaya juga menyiapkan proposal hibah kamera ETLE kepada Pemprov DKI Jakarta sebanyak 60 kamera. Polda Metro Jaya menargetkan akan memiliki 150 titil kamera tilang elektronik di tahun 2021.

“Jadi targetnya kalau ini semua berjalan dengan baik, maka di tahun 2021 ini di Jakarta akan ada sekitar 150 titik kamera ETLE,” tambah Sambodo.

Sudah ada 3 Polda yang menerapkan tilang elektronik, yaitu Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Polda Jawa Timur. Jalan utamalah yang menjadi titik pemasangan kamera tilang elektronik. Untuk wilaya kepolisian lain seperti Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Batam, dan Polresta Padang.

Tilang elektronik ini memudahkan pekerjaan polisi dalam bertugas dan juga memajukan teknologi di Indonesia. Tilang elektronik ini digencarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Secara nasional, tilng elektronik merupakan salah satu program prioritas milik Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. Beliau menyebutkan bahwa tilang elektronik akan bisa mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas yang mempengaruhi peningkatan kualitas pelayanan publik Polri.

Tujuan lain dari tilang elektronik ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Harapan Polri dalam pelayanan publik dapat memberikan pelayanan proma, profesional, dan memberantas korupsi.