Home   >   Beli Mobil Bekas, Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP?

Tips

30 Dec 2022

Beli Mobil Bekas, Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP?

Anda yang membeli kendaraan bekas mungkin kesulitan untuk memperbarui STNK karena tidak memiliki  KTP atau  identitas  pemilik sebelumnya. Apakah kami memperbaharui STNK tanpa KTP asli  pemilik? Jawabannya ya, bagaimana cara melakukan balik nama terlebih dahulu.

Berikut syarat dan caranya untuk proses balik nama:

• STNK asli.
• FotocopySTNK.
• KTP asli pemilik kendaraan yang baru.
• Foto copy KTP pemilik kendaraan yang baru.
• BPKB asli.
• Foto copy BPKB.
• Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.

Cara balik nama STNK

Setelah dokumen lengkap, pergi ke samsat yang sesuai dengan alamat rumah atau KTP Anda. Hal ini untuk mempermudah proses transfer. Kedua, Anda harus membawa kendaraan yang dibeli sebelumnya untuk pemeriksaan fisik, mis. B. tes kerangka kerja. Nomor, nomor mesin dan lainnya untuk mendapatkan data STNK. Ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan, pemilik tidak boleh lupa meminta bukti pemeriksaan fisik untuk pengalihan nama. Keempat, masukan semua file ke counter untuk record transmisi nama. Setelah itu, tunggu sampai selesai.

Biaya balik nama STNK

Salah satu hal yang tidak boleh ketinggalan adalah pemilik mobil harus menyiapkan sejumlah biaya yang akan dibutuhkan untuk menebus STNK. Biaya tersebut ditujukan untuk:


•Pajak Kendaraan Bermotor.
•Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
•Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
•Biaya administrasi.
•Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya.