Home   >   Cara dan Syarat Penggantian STNK Setiap 5 Tahun

Tips

08 Dec 2021

Cara dan Syarat Penggantian STNK Setiap 5 Tahun

Penggantian STNK harus disiapkan setiap lima tahun bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan. Tujuannya adalah untuk menjaga identitas pemilik kendaraan tetap up-to-date dan sesuai dengan hukum.

Yang perlu diganti bukan nomor dan hurufnya, melainkan nomor STNK, karena seperti dilansir laman Korlantas Polri, beberapa syarat harus disiapkan dalam upaya memudahkan pemilik mengganti nomor STNK.

Adapun beberapa persyaratan yang harus disiapkan ketika akan membayar pajak kendaraan lima tahunan. Berikut adalah syarat pembayaran pajak kendaraan lima tahunan:

– STNK Asli dan Foto Copy BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas).

– KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)

– Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)

– Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

– Cek Fisik kendaraan.

Pastikan nama di dalam KTP dan nama yang ada di STNK sama agar tidak ada kecurigaan di dalam proses pergantian. Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.

Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut:

– Pertama, pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.

– Kedua, Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.

– Ketiga, pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.

– Keempat, bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas untuk diproses.

– Kelima, menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.

– Keenam, setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK.