Home   >   Cara Memblokir STNK Kendaraan Yang Dijual

Tips

04 Oct 2022

Cara Memblokir STNK Kendaraan Yang Dijual

Operasi yang dilakukan setelah penjualan kendaraan bermotor adalah melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika STNK diblokir dan Anda ingin mengambil kendaraan baru, Anda tidak dikenakan pajak progresif hanya karena nama Anda dan kendaraan baru dihitung sebagai kendaraan kedua.

Wilayah DKI Jakarta, dasar aturan tentang pajak progresif tertera pada perda Provinsi DKI Jakarta Nomor dua Tahun 2015 mengenai Perubahan atas perda Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor.

Secara lebih rinci, Pasal 7(1) mengatur bahwa kendaraan bermotor pertama untuk milik pribadi dikenakan pajak 2 persen, kemudian kendaraan kedua dan ketiga atas nama pemilik yang sama dikenakan pajak 2,5 persen dan 3 persen. progresif. 0,5 persen akan dikenakan untuk setiap unit kendaraan tambahan atas nama pemilik yang sama sampai dengan nomor kendaraan 17.

Tentu saja, jika Anda dikenai pajak secara progresif, jumlah biaya yang harus dibayar pada saat perpanjangan STNK akan meningkat. Oleh karena itu, yang terbaik adalah melarang STNK segera setelah menjual kendaraan. Hal ini dapat dilakukan di kantor Sistem Satu Atap (Samsat) Manunggal di daerah masing-masing. Dokumen yang diperlukan untuk memblokir STNK adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id

Pemblokiran STNK yang dilakukan secara daring perlu melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tertera pada KTP. Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK.

  • Log In ke situs
  • Pajak Online di tautan di atas
  • Pilih Menu PKB
  • Pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  • Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  • Unggah kelengkapan dokumen
  • Klik “Kirim”

Usai melakukan pemblokiran, statusnya bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB. Bisa juga dicek ulang melalui situs Pajak Online tersebut atau mendatangi kantor Samsat terdekat.