Home   >   Cara Menghindari Tilang Elektronik

Tips

27 Apr 2021

Cara Menghindari Tilang Elektronik

12 Polda di Indonesia sudah menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) sejak 23 Maret lalu. Tilang elektronik sangat efektif untuk menerapkan ketertiban dan kedisiplinan berkendara di jalan raya.

Kamera E-TLE ini bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari luar wilayah sehingga berlaku secara nasional. Jika ada pengendara yang terbukti melanggar, maka akan mendapatkan bukti elektronik pelanggaran yang telah dilakukan. Surat tilang ini akan dikirimkan ke alamat rumah pelanggar lalu lintas.

Tak hanya surat dan bukti pelanggaran, pelanggar juga akan diminta membayar denda berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari Rp250 ribu untuk pelanggaran tidak pakai helm (motor) dan tidak pakai sabuk pengaman (mobil) hingga Rp750 ribu karena main smartphone saat mengemudi.

Bagaimana cara menghindari tilang elektronik?

Pertama, pengendara harus memerhatikan alat keselamatan seperti helm dan sabuk pengaman sebelum melakukan perjalanan.

Kedua, tidak bermain smartphone saat berkendara. Denda main HP saat berkendara ini sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan, sesuai dengan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ketiga, patuhi rambu-rambu lalu lintas.

Keempat, merawat kendaraan dan gunakanlah plat nomor kendaraan asli.