Home   >   Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE

Community

08 Dec 2022

Daftar Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE

Pengguna kendaraan akan dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar peraturan lalu lintas berdasarkan bukti yang diperoleh melalui tiket elektronik berkamera (ETLE), sanksi ini berupa denda atau kurungan yang besarannya bervariasi tergantung variatifnya lintas jenis kejahatan. Jenis pelanggaran yang terdeteksi oleh ETLE terbatas, namun tingkat referensi denda tidak berbeda dengan referensi tilang manual berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut adalah daftar pelanggaran hukum relokasi dan denda elektronik:

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda Rp250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  3. Mengemudi sambil main ponsel, denda Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
  4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
  5. Tidak menggunakan helm, denda Rp250 rubu atau kurungan maksimal satu bulan.
  6. Berkendara melawan arus, denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.
  7. Bonceng lebih dari dua orang, denda tilang Rp250 ribu atau kurungan dua bulan.
  8. Tidak menyalakan lampu motor siang hari, denda tilang Rp100 ribu atau kurungan 15 hari.
  9. dikenakan denda sebesar Rp 100.000 atau 15 hari kurungan.

Perlu diketahui, saat ini ada dua jenis ETLE yang siap menangkap pelanggar lalu lintas di jalan raya.  Pertama, ETLE statis berupa kamera seperti CCTV yang terpasang di jalanan, dan kedua, ETLE mobile yaitu kamera pada mobil patroli atau handphone petugas. CCTV ini ditempatkan di sejumlah area yang telah ditentukan, sedangkan kendaraan dan handphone dioperasikan langsung oleh petugas. Anggota di lokasi berpatroli dan mengambil foto langsung pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di jalan.

Rekaman yang ditangkap oleh kedua jenis kamera ETLE beserta surat konfirmasi tiket yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan informasi pada plat nomor berfungsi sebagai barang bukti, dipahami bahwa surat konfirmasi tiket tidak dikirim kepada pelaku dikirim tetapi kepada pemilik kendaraan, orangnya tidak boleh sama. Selain dua alat elektronik tersebut, polisi juga melakukan uji ETLE dengan kendaraan udara tak berawak, drone. Tes dilakukan di Pusat Regional Jawa Tengah. Polisi sejak pertengahan Oktober 2022.