Home   >   Daftar Mobil Yang Termasuk dalam PPnBM 0%

News

19 Mar 2021

Daftar Mobil Yang Termasuk dalam PPnBM 0%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin merealisasikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) akan diperluas sampai mobil mesin 2.500 cc demi menggariahkan lagi industri otomotif dalam negeri karena pada tahun 2020, penjualan mobil mengalami peurusan akibat pandemi.

Keinginan tersebut disambut baik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Waktu pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi.

Adapun syarat mobil untuk mendapatkan kebebasan PPnBM:

1. Memenuhi kandungan komponen lokal/TKDN (tingkat komponen dalam negeri) minimal 70%.

2. Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc berpenggerak dua roda atau 4×2.

3. Sedan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc.

Ada 21 mobil dari berbagai merek yang kebagian relaksasi ini. Berikut daftarnya sebagaimana telah dirilis dalam keputusan Menperin tersebut:

Daftar kendaraan yang mendapat PPnBM 0%:

  • Toyota Yaris (semua varian)
  • Toyota Vios (semua varian)
  • Toyota Sienta (semua varian)
  • Daihatsu Xenia (semua varian)
  • Toyota Avanza (semua varian)
  • Daihatsu Grand Max Minibus (semua varian)
  • Daihatsu Luxio (semua varian)
  • Daihatsu Terios (semua varian)
  • Toyota Rush (semua varian)
  • Toyota Raize (semua varian)
  • Daihatsu Rocky (semua varian)
  • Mitsubishi Xpander (semua varian)
  • Mitsubishi Xpander Cross (semua varian)
  • Nissan Livina (semua varian)
  • Honda Brio RS (semua varian)
  • Honda Mobilio (semua varian)
  • Honda BRV (semua varian)
  • Honda HRV (semua varian)
  • Suzuki Ertiga (semua varian)
  • Suzuki XL7 (semua varian)
  • Wuling Confero (semua varian)

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.