Home   >   DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Berikut Daftar Jalan ERP

News

11 Jan 2023

DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar, Berikut Daftar Jalan ERP

Pemprov DKI Jakarta berencana memperkenalkan kebijakan Electronic Highway Pricing (ERP) atau Jalan Berbayar Elektronik. Mengenai tarif, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyarankan jumlah antara Rp 5.000 dan Rp 19.900 untuk satu kali perjalanan. Raperda Electronic Traffic Control (PPLE), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, zona dan waktu tertentu. Dari segi desain, ERP akan diimplementasikan pada ruas jalan atau area yang memenuhi kriteria. Setidaknya ada empat kriteria suatu area atau ruas jalan untuk dapat mengimplementasikan ERP.

Pertama, ia memiliki kepadatan, atau rasio lalu lintas mobil terhadap kapasitas jalan bebas hambatan, di salah satu jalur jalan bebas hambatan minimal 0,7 selama jam sibuk. Kedua, memiliki dua jalur jalan bebas hambatan, dan setiap jalur memiliki minimal dua jalur. Ketiga, hanya kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam yang diperbolehkan melintas pada jam sibuk. Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum pada trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal  dan ketentuan undang-undang dan undang-undang. Berdasarkan kriteria tersebut, Dewan Provinsi DKI dalam La Raperda memberikan daftar 25 ruas jalan. yang bakal diterapkanERP.

 Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

Kendati demikian, belum diketahui pasti kapan kebijakan ini bakal diterapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo pada awal November 2022 sempat mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih fokus penyiapan regulasi yang bakal memayungi kebijakan tersebut.

Untuk ERP memang kami masih fokus kepada bagaimana penyiapan regulasinya, karena setelah sejak 2015 sampai dengan beberapa kali dilakukan memang terpantau bahwa selalu gagal, dan salah satu yang menjadi akar permasalahan adalah dari sisi regulasi,” kata Syafrin saat itu.