Home   >   Indonesia Harus Contoh Jepang Untuk Jaga Keselamatan Pengendara

Community

17 Sep 2021

Indonesia Harus Contoh Jepang Untuk Jaga Keselamatan Pengendara

Negara Jepang memang sering mengeluarkan inovasi unik entah untuk kebutuhan sehari-hari, fasilitas kota, kebersihan, ketertiban masyarakatnya dan sebagainya.

Begitu juga saat berkendara, Jepang punya stiker khusus ditempel pada bagian belakang atau depan mobil untuk memberi tahu pengendara lain, mengenai kondisi si pengemudi kendaraan tersebut.

Selain itu, ini juga jadi tolak ukur bagi pengendara lain, karena ada aturan khusus seperti jika melihat orang dengan tanda tersebut dilarang memotong jalurnya dan sebagainya.

Ada 4 simbol berbeda yang mewakili masing-masing tanda, apa saja itu?

1. Shoshinsha/ Wakaba Mark

Jika kita di Indonesia, saat mendapatkan SIM pasti orang langsung ingin mengemudikan kendaraan di jalan, bahkan yang belum lancar sekalipun. Seperti yang pernah Mobilagi bahas kalau di Jepang, bagi pengendara baru mendapat SIM, wajib menempelkan stiker Wakaba tersebut pada bagian depan dan belakang mobil.

Bentuknya seperti huruf V dengan sudut jajaran genjang. Memiliki warna hijau dan kuning serta outer line hitam. Sering juga kita dapati simbol ini digunakan oleh pecinta mobil karena desainnya unik dan mencirikan budaya Jepang yang unik.

Sobat bisa kunjungi artikel lengkap mengenai Green Driver disini Green Driver Dapat Membahayakan. Kenali Cirinya!

2. Koreisha Mark

Interesting Fact | Swift Club Brunei
Logo Pengemudi Lansia Tahun Sebelumnya

Koreisha mewakili pengemudi lanjut usia, sehingga pengemudi lain segera tahu jika mobil di depannya berjalan sangat pelan atau sebagainya. Awalnya bentuk simbol ini berupa tetesan air warna orange dan coklat.

Kōreisha mark - Wikipedia
Logo Pengemudi Lansia Tahun Setelahnya

Namun pada 2011 diganti oleh pemerintah Jepang jadi daun semanggi 4 sisi, perpadu warna, hijau muda, hijau tua, kuning, dan orange. Di Jepang sendiri usia yang dianjurkan menggunakan simbol ini adalah 70 tahun ke atas, ada denda jika tidak memasangnya. Sementara untuk pengendara lain larangan juga sama seperti Wakaba, dan denda yang dibayarkan sama sekitar Rp 650 -900 ribu.

3. Chokaku Shougai Mark

File:Deaf driver label japan.png - Wikimedia Commons

Ketiga ada Chokaku Shougai, simbol ini berbentuk kupu-kupu dengan warna kuning dan dasar hijau. Memberi tanda pengemudi di mobil tersebut punya keterbatasan dalam pendengaran alias tuli, namun punya anggota tubuh lengkap. Sanksi dari pelanggaran juga masih sama dengan sebelumnya yaitu Rp 690 – 900 ribu.

4. Shintai Shougai

障害者の自動車税の減免について|東京都の割引対象者や申請方法を紹介

Terakhir adalah stiker Shintai Shougai, khusus kaum difabel. Biasanya simbol orang berkursi roda, tetapi di Jepang diganti menggunakan gambar daun semanggi warna putih dan dasar biru. Penggunaan simbol ini juga mengartikan keberuntungan di Jepang, mungkin sebagai harapan agar selamat sampai tujuan.