Home   >   Jenis-Jenis SIM yang ada di Indonesia Yang Wajib Anda Tahu

News

12 May 2021

Jenis-Jenis SIM yang ada di Indonesia Yang Wajib Anda Tahu

SIM, atau Surat Izin Mengemudi, adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengoperasikan kendaraan bermotor. Keharusan untuk mempunyainya terdapat dalam pasal 77, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dokumen ini merupakan bukti bahwa orang yang mengendalikan kendaraan bermotor sudah layak dan memenuhi persyaratan, baik secara jasmani maupun rohani.

Di Indonesia sendiri ada berbagai macam, yaitu:

SIM A

Wajib dimiliki pengemudi mobil dengan berat maksimal 3.500 kg. Adapun jenis mobil yang termasuk di dalamnya ialah mobil penumpang maupun barang perseorangan.

SIM B

Ditujukan bagi pengemudi kendaraan angkutan orang maupun barang perseorangan. Jenis Surat Izin Mengemudi B terbagi lagi menjadi dua, tergantung dari bobot kendaraan maupun jenisnya.

  • B1
    Untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, yang dibutuhkan adalah SIM B1. Umumnya, jenis dari kendaraan tersebut adalah mobil bus perseorangan dan bisa pula mobil angkutan barang perseorangan.
  • B2
    Nah, untuk kendaraan berbobot 1.000 kg atau lebih, pengemudi membutuhkan lisensi SIM B2. Jenis – jenis kendaraannya, misalnya, ialah truk gandeng perorangan, kendaraan alat berat, atau kendaraan penarik.

SIM C

SIM C merupakan lisensi bagi para pengendara sepeda motor. Regulator membagi – baginya lagi menjadi tiga kategori, tergantung dari kapasitas mesin dari sang ‘kuda besi’. Ini karena semakin besar kapasitasnya, bobotnya pun semakin berat sehingga keahlian si pengendara juga harus lebih mumpuni.

  • C1
    Untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc.
  • C2
    Untuk para pengendara motor 250 cc sampai dengan 500 cc.
  • C3
    Untuk para pengendara motor besar alias ‘moge’, dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

SIM D

SIM D lisensi khusus bagi para penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM Umum

Jenis Surat Izin Mengemudi bagi para pengemudi kendaraan umum dibedakan sendiri. Ini diatur dalam Pasal 62 UU LLAJ.

Ada tiga jenis yang berlaku:

  • A Umum
    Lisensi bagi pengemudi kendaraan penumpang atau barang umum dengan berat tak lebih dari 3.500 kg.
  • B1 Umum
    Lisensi bagi pengemudi kendaraan penumpang umum maupun barang dengan berat di atas 3.500 kg.
  • B2 Umum
    Lisensi bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan kereta tempelan atau gandengan yang bobotnya mencapai 1.000 kg.