Home   >   Parkir Sembarangan Mengarah ke Penjara

Community

18 Oct 2022

Parkir Sembarangan Mengarah ke Penjara

Pemerintah Israel berencana memenjarakan pengemudi yang parkir sembarangan. Di Indonesia, peraturan tersebut tampaknya sudah diterapkan. Kapala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Royke Lumowa, mengatakan Indonesia dikatakan memiliki undang-undang parkir dan jika seorang pengemudi melanggar hukum dia bisa masuk penjara.

“Kalau ada yang melanggar parkir (sewenang-wenang) bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 berdasarkan UU 287 Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Royke. Mengenai parkir sembarangan, ada di Pasal 287 ayat 3.

Pasal 287(3) mengatur tentang sanksi pelanggaran peraturan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir, pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dalam pemberitaan sebelumnya, parkir sembarangan telah menarik perhatian banyak orang. Terkadang mobil yang diparkir sembarangan membuat pengendara lain kesal. Pengemudi lain tidak mendapatkan tempat parkir karena mobil diparkir sembarangan.

Karena banyaknya dampak dari parkir sembarangan, tidak berhenti sampai di situ. Biarkan pemerintah memberlakukan aturan lain berupa garasi wajib bagi warga ibu kota yang ingin memiliki kendaraan pribadi. Segala upaya dilakukan untuk mengurangi kemacetan akibat parkir sembarangan. Mulai sekarang, ingatlah itu dan lebih berhati-hatilah saat Anda memutuskan untuk parkir. Jika salah parkir, Sobat Mobilagi tidak hanya mendapat izin parkir lagi, Sobat juga bisa didenda.