Home   >   Pembelian Pertalite Dibatasi?

News

28 Jun 2022

Pembelian Pertalite Dibatasi?

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih mengkaji rencana pembatasan pembelian Pertalite. Ada sejumlah kendaraan yang dibatasi untuk pembelian Pertalite.

Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan penelitian dilakukan pada kendaraan yang lebih besar dari 2.000 cc.“Sementara, hasil kajiannya sama (untuk kendaraan di atas 2.000 cc),” katanya.

Saleh melanjutkan, untuk sepeda motor, telah dilakukan penelitian untuk kendaraan di atas 250cc. Di sisi lain, PT Pertamina kini sudah mulai merintis program regulasi distribusi Pertalite. Salah satunya mendorong masyarakat untuk mendaftar melalui aplikasi MyPertamina.

Saleh percaya tes ini perlu. Salah satunya memastikan penegakan pembatasan pembelian Pertalite dimana peraturan pemerintah berlaku.

Sebelumnya, BPH Migas menargetkan Peraturan Pembelian Pertalit bisa diterapkan pada Agustus. Direktur BPH Migas Erika Retnowati mengatakan peraturan tersebut masih dalam kajian.

Sekadar informasi, dalam rangka meningkatkan tujuan pendistribusian BBM bersubsidi, pemerintah akan mengkaji kembali Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Eceran Bahan Bakar Minyak.

“Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami karena itu perpres,” kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI.

Erika melanjutkan, usulan revisi Perpres tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM). BPH Migas kini menunggu undangan untuk berdiskusi lebih lanjut, terutama di bidang sosial, ketika kebijakan baru itu diterapkan.

Yang jelas dalam peraturan baru tersebut, BPH Migas bermaksud untuk menambah atau mengidentifikasi kembali konsumen pengguna solar jenis tertentu bagi konsumen yang menggunakan Jenis Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBKP) Pertalite. Di sisi lain, Erika memastikan BPH Migas juga melakukan persiapan lain.

“Kami sedang menyiapkan peraturan sekunder berupa peraturan utama dan SK,” tambah Erika.

Peraturan turunan tersebut selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan BPH Migas sebagai aturan aplikasi dan keputusan, yang berisi peraturan untuk pengaturan kuantitas bahan bakar bersubsidi.