Home   >   Mengenal Warna Pada Rambu Lalu Lintas

News

27 Jan 2021

Mengenal Warna Pada Rambu Lalu Lintas

Mungkin hampir semua orang sudah tidak asing lagi degan rambu-rambu lalu lintas yang berada di jalan raya. Terlebih lagi jika melewat jalan raya hampir setiap hari. Rambu-rambu lalu lintas pada dasarnya adalah sebuah acuan bagi para pengguna jalan raya tersebut. Mulai dari para pengendara kendaraan roda empat, roda dua maupun para pengendara transportasi umum hingga para pejalan kaki wajib hukumnya untuk menaati rambu yang ada.

Rambu lalu lintas sendiri memiliki beberapa maksud dan tujuan, ada yang sifatnya larangan maupun perintah. Perbedaan sifat dari rambu tersebut dapat dilihat dari warnanya. Jiika Anda pernah memperhatikan rambu yang ada di jalan raya, maka tentunya Anda sudah tidak asing lagi dan sudah mengetahui arti dibalik warna-warna rambu lalu lintas.

Namun masih ada beberapa orang yang belum mengetahui warna-warna dari rambu lalu lintas. Oleh karena itu, simak informasi berikut ini tentang warna-warna yang ada pada rambu lalu lintas dan artinya.

1. Warna Kuning

source : freepik

Rambu lalu lintas dengan warna kuning berarti rambu tersebut bersifat peringatan. Karena biasanya rambu tersebut diletakan di tempat yang berbahaya bagi para pengguna jalan. Contohnya rambu tersebut memperingatkan bahwa di jalan tersebut ada turunan atau tanjakan sehingga para pengendara harus berhati-hati.

2. Warna Merah

source : freepik

Untuk rambu berwarna merah sendiri sepertinya tidak asing lagi bagi beberapa orang. Rambu yang memiliki warna merah berarti menandakan bahwa rambu ini bersifat larangan. Contohnya adalah rambu dilarang parkir atau rambu batas maksimal kecepatan.

3. Warna Hijau

source : freepik

Rambu dengan warna hijau biasanya menandakan tentang petunjuk arah ke suatu tempat. Rambu ini juga biasanya diletakan di tempat yang tinggi atau diletakan pada posisi yang tinggi agar mudah terlihat dari jauh. Contohnya adalah rambu-rambu yang berada pada jalan tol.

4. Warna Biru

source : freepik

Rambu lalu lintas berwarna biru merupakan kebalikan dari rambu dengan warna merah. Kalau rambu berwarna merah bersifat larangan, rambu berwarna biru ini bersifat perintah. Contohnya adalah rambu warna biru dengan simbol orang menyebrang yang berarti bahwa semua orang harus menyebrang di area yang ada rambu tersebut.

5. Warna Putih

source : freepik

Rambu warna putih menandakan batas akhir dari sebuah rambu larangan. Sebagai contohnya adalah, jika terdapat sebuah rambu berwarna merah yang berisi tentang larang parkir lalu beberapa meter setelahnya terdapat rambu berwarna putih, maka larangan parkir tersebut sudah hilang dan masyarakat dapat parkir di tempat tersebut.