Home   >   Dua Brimob Diduga Memaksa Cabut Berkas Mobil Razia

News

07 Mar 2022

Dua Brimob Diduga Memaksa Cabut Berkas Mobil Razia

Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) diduga melakukan pencabutan paksa berkas kendaraan yang disita dari operasi pengamanan di Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balongandu, Karawang, Jawa Barat, Kamis (3/3) lalu.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menjelaskan, kejadian tersebut terekam CCTV di lokasi kejadian. Denny menjelaskan, pihaknya melakukan operasi pengamanan gabungan dengan Polres Karawang, Dishub Jabar, dan Dishub Kabupaten Karawang hari itu. Kemudian, selama inspeksi lapangan, ditemukan bahwa kendaraan kelebihan beban lebih dari 30 persen dan muatan tersebut harus dipindahkan.

“Sesuai peraturan Perundangan yang berlaku, kendaraan tersebut perlu ditunda perjalanannya. Muatannya harus dipindahkan dan pemilik kendaraan dipanggil untuk membuat komitmen normalisasi,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3).

Usai operasi, Denny mengatakan dua orang berseragam Brimob mendatangi UPPKB Balongandu dan mengambil berkas pemeriksaan kendaraan yang sebelumnya diamankan petugas UPPKB Balongandu.

Denny menyatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti peristiwa pencabutan paksa berkas kendaraan tersebut.

“Kami akan koordinasi dengan Kapolres Karawang dan akan meminta untuk selanjutnya ditempatkan personil polisi untuk membantu pengawasan di UPPKB Balonggandu. Selain itu kami membutuhkan pendampingan juga selama bekerja agar tidak diganggu oleh oknum seperti sebelumnya,” ujar Denny menambahkan.

Dari informasi yang dihimpun, dua anggota Brimob yang terekam CCTV merupakan staf Resimen Perintis II Korbrimob Polri, berangkat ke UPPKB Jembatan Timbang Balongandu, Karawang untuk menukarkan tiket atas nama Kompol WG anggota Pamen Yanma Polda Metro Jaya Das. Kendaraan yang disita dalam razia gabungan itu milik PT DE, perusahaan Kompol WG yang bermarkas di Kedung Halang.

Saat kedua anggota Brimob itu diperiksa oleh Provos dan Paminal Korps Brimob, Kompol mengaku kepada WG bahwa dirinya memerintahkan anggota Brimob tersebut untuk pergi ke UPPKB jembatan timbang Balongandu, Karawang, dengan denda Rp 500 ribu.

Sementara itu, Bpk. Abdul Syukur dari Korsatpel UPPKB Balonggandu Karawang membenarkan bahwa 2 anggota Brimob mengunjungi UPPKB Jembatan Timbang Balonggandu Karawang untuk menebus denda dengan tiket perusahaan PT DE milik Kompol WG.

Namun, halnya UPPKB Karawang, Syukur tidak mengetahui siapa yang memposting video tersebut karena CCTV Balongandu Karawang terhubung dengan kantor pusat Kementerian Perhubungan.

Rekomendasi Artikel: Syarat Usia Baru Untuk Pembuatan SIM Indonesia