Home   >   Syarat Usia Baru Untuk Pembuatan SIM Indonesia

News

04 Mar 2022

Syarat Usia Baru Untuk Pembuatan SIM Indonesia

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan persyaratan wajib bagi pengendara di Indonesia. Pemilik SIM menyatakan bahwa ia memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan di jalan termasuk syarat usia.

Selain SIM, usia pemohon SIM juga harus ada batasan minimal, hal ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM dan Penandaan Pasal 3 ayat 2, SIM pada awalnya terbagi menjadi beberapa jenis yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil pribadi dan umum (SIM A Umum), sedangkan SIM B digunakan untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg seperti bus atau truk.

Kemudian digunakan untuk SIM C untuk menyalakan sepeda motor. Saat ini SIM C terbagi menjadi tiga, SIM C untuk sepeda motor hingga 250cc, SIM CI untuk 250cc ke atas hingga 500cc, dan SIM CII untuk sepeda motor. dengan perpindahan lebih dari 500 cc.

Terakhir, SIM D berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor khusus penyandang disabilitas, SIM D sesuai dengan kelas SIM C dan SIM DI sesuai dengan SIM A.

Setiap kelas SIM di atas memiliki syarat usia minimal yang berbeda-beda sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 sebagai berikut:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII
  • 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII
  • 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum
  • 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum

Rekomendasi Artikel: Beli Toyota bZ4X Gratis Isi Ulang Baterai Setahun