Home   >   Mobilitas Kendaraan Pribadi Menurun Selama PPKM Darurat

News

23 Jul 2021

Mobilitas Kendaraan Pribadi Menurun Selama PPKM Darurat

Sejak pemerintah mengeluarkan regulasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selama pandemi COVID-19, Kementerian Perhubungan mencatat penurunan  aktivitas orang yang bepergian ke luar Jabodetabek atau sebaliknya.

Menurut data yang dipublikasikan, menurut Kementerian Perhubungan, kendaraan pribadi yang melintas berdasarkan pengaturan lalu lintas di empat ruas jalan tol, yaitu Cikampek Utama, Kalihurip Utama, Cikupa dan Ciawi mengalami penurunan mobilitas hingga 30 persen.

Selama masa PPKM darurat, kementerian melihat penurunan jumlah kendaraan, yang awalnya melaju 119 ribu kendaraan dari Jabodetabek ke luar kota. Ketika PPKM itu diberlakukan kendaraan yang melintas menurun menjadi 84 ribu kendaraan. Sebaliknya, kendaraan yang masuk ke Jabodetabek, hal yang sama terjadi, turun 33 persen dari 123 ribu kendaraan menjadi 83 ribu kendaraan.

“Ini merupakan kontribusi yang sangat penting di semua moda transportasi, baik darat untuk kendaraan pribadi maupun di angkutan umum, laut, udara dan kereta api”, kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resminya.

Dokumen penting untuk perjalanan selama masa darurat PPKM. Petugas mengimbau pengendara untuk kembali ke pos blokade Jalan Raya Bogor di Jakarta pada Rabu (20 Juli 2021). Larangan tersebut merupakan kelanjutan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Level 4 hingga 25 Juli 2021.

Meski demikian, Adita berpesan kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan regulasi yang telah disusun bagi pengguna semua moda transportasi. Pada saat melakukan perjalanan antar kota/penerbangan jarak jauh tujuan Jawa dan Bali, pemudik dengan moda penerbangan selain STRP/sertifikat terlebih dahulu harus menunjukkan surat keterangan dosis vaksin dan hasil tes PCR 2 x 24 jam.

Untuk angkutan darat, laut dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat yang menyatakan dosis vaksinasi pertama, hasil PCR 2 x 24 jam dan antigen cepat 1 x 24 jam. Memeriksa.

Bagi pemudik di luar Jawa dan Bali tidak memerlukan sertifikat vaksinasi pada alat transportasi apapun, tetapi tetap harus melampirkan STRP/sertifikat, hasil tes RC-PCR negatif (2×24 jam) atau rapid antigen test negatif. (1×24 jam).

Rekomendasi Artikel: PPKM diperpanjang. Ayo Bersihkan Mesin Mobil Di Rumah